KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar Terkait Kasus HGB Summarecon Bogor

KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar Terkait Kasus HGB Summarecon Bogor

PINDAIINDONESIA.COM — KPK menyita uang tunai senilai total Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Barang bukti itu terdiri dari pecahan rupiah dan valuta asing yang ditemukan di sejumlah rumah, termasuk kediaman orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Penyidik juga menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor.

Plt Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut lembaganya juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik selain uang tunai tersebut. "KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti Barang Bukti Elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih total Rp106,3 miliar," kata Taufik, Selasa (15/9/2026).

Uang Disita dari Beberapa Koper di Rumah Arif Sugiyanto

Sebagian besar uang ditemukan di rumah Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Uang itu tersimpan dalam beberapa koper berwarna merah dengan rincian Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910, dan RM981.

Dari rumah Rizal Pahlevi, seorang swasta, penyidik mengamankan uang tunai Rp896 juta. Di rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimamun Ni'am Aulawi, ditemukan Rp8 juta.

Uang tunai Rp49,5 juta juga disita dari rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung. Total temuan dari seluruh lokasi itu yang membuat angka barang bukti menembus Rp106 miliar.

Delapan Tersangka dari Kalangan Pejabat dan Swasta

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

Dari pihak korporasi, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi sebagai tersangka. Turut ditetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.

Tiga nama lain yang masuk daftar tersangka adalah Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi. Penetapan status hukum ini menjadi dasar penyidik menahan dan memeriksa para pihak yang diduga terlibat.

Dugaan Suap Pengurusan HGB dan Penerimaan Lain

Kasus ini diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor dan sejumlah penerimaan lain di luar urusan tersebut. "Diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya," kata Budi, Senin (14/9/2026).

Hak Guna Bangunan sendiri merupakan izin pemanfaatan tanah untuk mendirikan bangunan di atas tanah negara atau tanah milik pihak lain. Proses pengurusannya melibatkan kantor pertanahan setempat, sehingga posisi pejabat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I menjadi kunci dalam perkara ini.

KPK belum merinci peran masing-masing tersangka maupun nilai transaksi yang diduga menjadi objek suap. Penyidik masih menelusuri aliran uang dari barang bukti yang sudah disita, termasuk valuta asing dalam jumlah besar.

Nama PT Summarecon Agung Tbk yang muncul lewat penetapan status tersangka terhadap presiden direktur perusahaannya menambah bobot perkara ini. Perusahaan tersebut belum memberikan keterangan resmi soal penetapan status hukum pimpinannya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index