PINDAIINDONESIA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tujuh saksi dari Universitas Jenderal Soedirman, termasuk tiga wakil rektor dan empat dosen, pada Selasa (15/9/2026) di Polresta Banyumas. Pemeriksaan menyasar mekanisme penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, khususnya dugaan titipan calon mahasiswa. Kasus ini sudah menyeret enam tersangka, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tujuh orang dari lingkungan Universitas Jenderal Soedirman untuk diperiksa pada Selasa, 15 September 2026. Pemeriksaan berlangsung di Polresta Banyumas, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan seluruh saksi yang dipanggil hadir dan memberikan keterangan. "Semua saksi yang dilakukan pemanggilan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/9).
Tiga Wakil Rektor dan Empat Dosen Diperiksa
Tujuh saksi itu terdiri dari Wakil Rektor Bidang Akademik Noor Farid, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno, serta Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Humas Waluyo Handoko.
Empat saksi lainnya adalah Guru Besar Ilmu Filsafat Komunikasi FISIP Nana Sutikna, Dosen Fakultas Peternakan Mochamad Sugiyarto, Dosen Fakultas Hukum Weda Kupita, dan Dosen Fakultas Kedokteran Untung Gunarto.
Menurut Budi, pemeriksaan bertujuan mengonfirmasi temuan penyidik selama rangkaian penggeledahan sebelumnya. Penyidik mendalami proses dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru, terutama di jalur mandiri.
"Ini untuk mengonfirmasi dan mendapatkan keterangan yang utuh bagaimana proses dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya di jalur mandiri, termasuk soal dugaan titipan-titipan, ya," kata Budi.
Pemeriksaan juga untuk mengonfirmasi dokumen dan Barang Bukti Elektronik yang disita dalam penggeledahan.
Penggeledahan di Enam Lokasi dan Rumah Sekda Banyumas
Pada 9-10 September 2026, KPK menggeledah enam lokasi. Sasaran penggeledahan meliputi rumah Wakil Rektor I, II, dan IV, rumah seorang dosen, ruang Sekda Banyumas, serta rumah seorang guru SMA di Tasikmalaya yang diduga berperan sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa.
Penggeledahan ruang Sekda Banyumas dilakukan karena yang bersangkutan diduga mengetahui pemberian rekomendasi agar mahasiswa yang telah menyerahkan sejumlah uang diterima di Unsoed.
"Penyidik menemukan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE), di antaranya yang terkait dengan penitipan calon mahasiswa di Unsoed," ucap Budi pada Jumat (11/9).
Sebelumnya, pada 23 dan 24 Agustus 2026, KPK menggeledah enam rumah tersangka dan kantor rektorat Unsoed. Dari kantor rektorat, penyidik menemukan Surat Edaran KPK tahun 2023 tentang rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Surat edaran itu memuat peringatan agar aspek transparansi jumlah kuota penerimaan dan kriteria kelulusan calon mahasiswa ditingkatkan.
Enam Tersangka Sudah Ditahan
KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, dan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto.
Tiga tersangka lain berasal dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Penetapan tersangka menindaklanjuti operasi tangkap tangan di Purwokerto dan Jakarta serta pemeriksaan intensif sejak Kamis (20/8).
Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penyidik masih mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam dugaan titipan calon mahasiswa jalur mandiri.