Polisi Sebut Korban dan Pelaku Penendangan di Senayan City Tak Saling Kenal, Motif Masih Didalami

Polisi Sebut Korban dan Pelaku Penendangan di Senayan City Tak Saling Kenal, Motif Masih Didalami
Polisi Sebut Korban dan Pelaku Penendangan di Senayan City Tak Saling Kenal, Motif Masih Didalami

PINDAIINDONESIA.COM — Polda Metro Jaya memastikan wanita berinisial TL yang ditendang pria di food court Mal Senayan City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, tidak memiliki hubungan dengan pelaku berinisial RS. Penyidik masih mendalami motif penyerangan yang terekam kamera dan viral di media sosial itu, sementara RS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan pria berinisial RS, 44 tahun, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial TL di Mal Senayan City, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penetapan status hukum itu menyusul penangkapan RS di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (18/9) dini hari.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menyatakan penyidik belum menemukan keterkaitan apa pun antara korban dan pelaku. Keduanya disebut tidak saling mengenal sebelum insiden terjadi.

"Tapi yang pasti, yang pasti korban dan Tersangka tidak saling kenal," kata Rahim kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).

Motif Belum Terungkap, Alkohol Dikesampingkan

Rahim menuturkan pihaknya masih mendalami alasan RS menendang korban yang tengah mengantre di area food court. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik tidak menemukan indikasi pelaku berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

"Nggak ada, hasil pendalaman kita belum. Ke situ belum ada. Artinya tidak ada, tidak ada pengaruh minuman," ujarnya.

Penyidik juga terus memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara. RS dijerat dengan Pasal 466 KUHP baru tentang tindak pidana penganiayaan.

"Sudah (tersangka)," ujar Rahim singkat.

Kronologi Penangkapan dan Respons Pengelola Mal

Subdit Jatanras menangkap RS di Penjaringan, Jakarta Utara, tak lama setelah rekaman penendangan itu menyebar luas di media sosial. Penangkapan dilakukan pada Jumat (18/9) dini hari.

Pengelola Senayan City angkat bicara soal insiden tersebut. Lewat akun Instagram resmi @senayancityjkt, mereka menyatakan komitmen menjaga keamanan pengunjung.

"Senayan City senantiasa mengutamakan keamanan serta kenyamanan seluruh pengunjung. Kami siap bekerja sama dengan pihak berwenang sesuai peraturan yang berlaku," demikian pernyataan Senayan City, Kamis (17/9).

Pasal yang Dijerat dan Proses Hukum Berikutnya

Pasal 466 KUHP baru yang dikenakan terhadap RS mengatur tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara. Penyidik belum merinci berapa lama ancaman hukuman yang menanti tersangka.

Polisi memastikan proses hukum terhadap RS berjalan sesuai prosedur. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti masih berlangsung untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index